Selasa, 22 September 2026
Sosa Timur, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sosa kembali berhasil diungkap. Seorang pria pengangguran berinisial DH harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri.
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH melalui laporan resmi pada Senin malam tanggal 21 September 2026 sekira pukul 22.30 WIB, personil Polsek Sosa melaksanakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sosa Timur.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Kapolsek Sosa mendapat informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pir Trans Sosa IB, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut informasi warga, salah satu rumah di lokasi Desa Pir Trans Sosa IB tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan sudah sangat meresahkan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang sangat akurat tersebut,
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto SH MH kemudian memerintahkan
Kanit Reskrim Ipda Andika, SH serta Team Opsnal untuk segera melaksanakan penyelidikan dengan sasaran ke rumah yang dimaksud.
Tim Opsnal yang terdiri dari Aipda Hamdani, SH, Brigadir Bahren Nasution, Briptu Willy Hidayat, dan Bripda Firmansyah Ritonga langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim menemukan 1 orang laki-laki yang sedang tertidur di ruang tamu rumahnya.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dengan modus yang cukup licik, yakni di dalam botol bekas minyak rambut berwarna putih.
Identitas Pelaku
Nama : DH
Umur : 30 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Alamat : Desa Pir Trans Sosa IB Kec. Sosa Timur Kab. Padang Lawas.
Barang Bukti Lengkap, Ada Timbangan dan Uang Tunai
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai pengedar, bukan hanya sebagai pemakai:
- 8 (delapan) buah Plastik Klip Kecil yang diduga berisi Sabu yang disembunyikan di dalam Botol bekas minyak rambut berwarna putih.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk menghisap Narkotika Jenis Shabu.
- 1 (satu) buah pipet yang diduga digunakan untuk menghisap Narkotika jenis Shabu.
- 2 (Dua) buah timbangan digital warna Hitam yang diduga untuk menimbang sabu.
- 2 (dua) buah Handphone Jenis VIVO Warna Putih dan Warna Abu-abu yang diduga untuk transaksi.
- 1 (satu) buah Mancis.
- Uang Tunai senilai Rp. 855.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian team opsnal membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Sosa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur, yakni menerbitkan Laporan Polisi (LP), melakukan pemeriksaan wawancara terhadap saksi-saksi, pemeriksaan wawancara terhadap pelaku, dan mengamankan barang bukti.
"Untuk rencana tindak lanjut, kasus ini akan kami koordinasikan dan limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut karena ini merupakan kasus narkotika," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Ia menegaskan Polsek Sosa tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami imbau kepada masyarakat, jangan ragu laporkan jika melihat adanya transaksi narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari kita bersama-sama berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Sosa," pungkasnya.
Saat ini pelaku DH.telah diamankan di sel tahanan Polsek Sosa dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Penulis : Subandi







