KUBU RAYA, Mata-publik.net –
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya menggelar sidang isbat nikah terpadu, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dan diikuti sebanyak 48 pasangan suami istri yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara siri.
Sidang isbat nikah terpadu ini digelar sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi oleh negara. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh dokumen pernikahan secara resmi.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian serta sosialisasi penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Turut hadir dalam acara pembukaan sidang isbat nikah terpadu tersebut, antara lain Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak Qomaruzzaman, Sekretaris Kecamatan Sungai Ambawang Marwansyah, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Erpan, serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak, Usman.
Untuk melayani 48 pasangan pemohon, Pengadilan Agama Sungai Raya menerjunkan sebanyak 16 personel, yang terdiri dari empat hakim, delapan panitera, dan empat juru sita. Tim tersebut dipimpin oleh Heryadi, bersama sejumlah petugas pendukung lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Arfan, mengatakan bahwa sidang isbat nikah terpadu tersebut bertujuan memberikan kepastian status hukum bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri.
“Sidang isbat nikah terpadu ini diadakan untuk menentukan status perempuan sebagai istri yang sah di mata hukum negara, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam kehidupan berumah tangga,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat yang sebelumnya belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum dan dokumen pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






