BUTON UTARA, mata-publik.net
Penahanan dokumen kapal pelingkar serta ancaman sanksi denda oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari terhadap sejumlah kapal yang beraktivitas di Pelabuhan Waode Buri, Kabupaten Buton Utara, memicu protes dari masyarakat nelayan.
Forum Nelayan Kulisusu Utara menilai tindakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dinilai berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perikanan dan bongkar muat di kawasan tersebut.
Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, La Ode Inal Slam, mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda antara aktivitas kapal di Waode Buri dengan aktivitas serupa di kawasan Bajo.
Menurut Inal, apabila suatu aktivitas dinilai melanggar ketentuan, maka penegakan aturan semestinya dilakukan berdasarkan standar yang sama tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.
“Tidak ada ikan yang masuk, tidak ada uang yang berputar. Rumah makan sepi, pasar melambat, keluarga nelayan sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha yang dibangun mandiri selama ini terancam hancur,” ungkap Inal kepada media ini, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemilik kapal. Aktivitas bongkar muat ikan di Waode Buri juga menjadi bagian dari rantai ekonomi masyarakat, mulai dari awak kapal, pekerja bongkar muat, pedagang, pemilik rumah makan, hingga pelaku jasa transportasi.
"Ketika kapal tidak dapat beroperasi, dampaknya ikut dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan pelabuhan," terangnya.
Inal juga mempertanyakan adanya aktivitas kapal yang disebutnya serupa di kawasan Bajo. Ia mengklaim, kapal-kapal di kawasan tersebut tidak mengalami pemanggilan maupun sanksi sebagaimana yang dialami kapal di Waode Buri.
“Kalau memang dinilai melanggar, tindak semuanya. Kalau diperbolehkan, berikan kesempatan kepada semua untuk beraktivitas. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar ganda,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan.
“Hukum seharusnya buta nama, buta tempat, dan buta golongan. Jika dinilai melanggar, semua harus ditindak. Jika diizinkan, semua boleh beraktivitas. Tidak boleh ada standar ganda,” ujarnya.
Inal mengatakan, masyarakat sebenarnya menginginkan penyelesaian melalui jalur dialog. Namun, karena persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian, pihaknya memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Dalam pernyataannya, Inal turut mengaitkan persoalan tersebut dengan makna nasionalisme dan kewajiban negara dalam melindungi masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan harus berjalan beriringan dengan kewajiban negara memastikan penerapan aturan dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat secara sepihak.
“Nasionalisme bukan hanya soal rakyat taat aturan. Nasionalisme adalah negara melindungi seluruh rakyatnya tanpa kecuali. Kemandirian yang kami bangun di sini menciptakan lapangan kerja sendiri dan tidak membebani negara itulah bentuk nasionalisme yang nyata. Kami justru sedang berkontribusi bagi bangsa,” katanya.
Ia menilai, tujuan utama dari setiap kebijakan dan regulasi seharusnya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Kami semua warga negara yang sama di bawah bendera Merah Putih. Tidak boleh ada yang dilindungi dan ada yang dikorbankan,” tambahnya.
Atas persoalan tersebut, Forum Nelayan Kulisusu Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang.
Pertama, meminta agar persoalan kapal pelingkar di Waode Buri segera diselesaikan, termasuk status dokumen kapal dan sanksi yang dibebankan kepada pemilik kapal.
Kedua, meminta agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten. Jika aktivitas kapal di kawasan Bajo juga dinilai melanggar ketentuan, Forum Nelayan meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, meminta agar aspek kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil.
Keempat, meminta keterlibatan perwakilan masyarakat dan nelayan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara terbuka, objektif dan adil. Jangan sampai masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas ini justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Inal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari SDKP Kendari terkait tudingan dugaan perlakuan berbeda maupun tuntutan yang disampaikan Forum Nelayan Kulisusu Utara.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penindakan terhadap kapal-kapal di Waode Buri, sekaligus menjelaskan apakah terdapat perbedaan status hukum atau perizinan dengan aktivitas kapal di kawasan lain.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas serta memberikan kepastian bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah Buton Utara.







