BUTON UTARA – mata-publik.net
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Senin (1/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial K (37), S (20), dan M (42). Penyerahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna.
Tersangka K dan S diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara tersangka M diserahkan dalam perkara dugaan penadahan, yang diduga berkaitan dengan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Proses tahap II dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Utara sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk diproses ke tahap penuntutan.
Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tahap II tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Buton Utara dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum pada tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







