Senin 28 September 2026
PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPH yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama dan bersekutu di PT Barapala yang terjadi pada 24 Oktober 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah diterima pihak kepolisian sejak tahun lalu dan menjadi komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas aksi pencurian sawit yang meresahkan perusahaan perkebunan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/X/2025/SPKT/PALAS/SU yang dilayangkan pada 24 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan resmi yang diterbitkan baru-baru ini untuk melakukan penindakan.
"Benar, kita telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian buah sawit di PT Barapala. Kasus ini LP nya tahun 2025 lalu, dan baru sekarang berhasil kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif," ujar AKP Irwansah Sitorus.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Padang Lawas, IPDA Taufik Akbar, SH, bersama tim opsnal yang beranggotakan AIPDA Wedi Rakhman Nasution, Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan, dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Penggerebekan bermula ketika tim mendapatkan informasi intelijen pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang menyebutkan bahwa target buronan sedang berada di sekitar kawasan perkebunan PT Barapala dan sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengintaian secara tertutup di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Setelah melakukan pengintaian selama satu hari dan mengetahui posisi persembunyian terduga pelaku, petugas langsung bergerak mengendap menuju sebuah warung yang terletak di tengah lahan sawit milik masyarakat di *Desa Aek Litta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas*, pada Sabtu (26/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tanpa perlawanan berarti, petugas mendapati MPH sedang tertidur lelap di dalam sebuah mobil pikap jenis L300 berwarna hitam yang terparkir di depan warung tersebut. Diduga mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut hasil curian sawit.
Petugas pun langsung melakukan penyergapan. MPH yang kaget terbangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangan nya diborgol oleh petugas.
"Saat digerebek, tersangka sedang tidur di dalam mobil L300 hitam. Tidak ada perlawanan. Langsung kita amankan," jelas IPDA Taufik Akbar.
Usai disergap tanpa hambatan, terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Komando Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, satu orang yang telah diamankan tersebut telah dititipkan di sel tahanan Polres Padang Lawas guna proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus menambahkan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan, mengingat dalam LP disebutkan pencurian dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang berarti tidak dilakukan oleh MPH seorang diri.
"Kami masih kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak PT Barapala untuk pendataan kerugian," pungkas Kasat.
Dengan tertangkapnya MPH, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian sawit lainnya dan memberikan rasa keadilan bagi pihak perusahaan serta menjaga iklim investasi perkebunan di Kabupaten Padang Lawas tetap kondusif.
Penulis : Subandi







