BUTON UTARA, mata-publik.net
Penahanan dokumen kapal pelingkar oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari memicu desakan tegas agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara tidak lagi berdiam diri.
Sebagai perwakilan nelayan, Riswan menegaskan bahwa ada kewajiban nyata yang harus dipenuhi pemerintah untuk membebaskan kapal dan menyejahterakan rakyatnya, bukan sekedar membiarkan warga berjuang sendirian.
Riswan yang turun langsung berhadapan dengan realitas di lapangan menyampaikan bahwa penahanan dokumen bukan sekadar soal administrasi ini melumpuhkan nafkah puluhan keluarga.
Ikan yang dibongkar di Waode Buri bukan milik kapal semata, melainkan sudah terbagi haknya bersama pemilik rompong dan masyarakat sejak di laut. Memaksa denda berarti merampas hak rakyat yang tidak bersalah.
"Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya minta pemerintah menjalankan tugasnya. Kapal kami ditahan, dokumen dipegang, ekonomi terhenti. Di saat seperti inilah Pemda wajib melindungi warganya bukan menunggu di kantor," ujar Riswan, Senin (28/9/2026).
Riswan menegaskan, ada lima langkah konkret yang harus segera ditempuh Pemerintah Daerah tanpa menunda lagi: Pertama Turun Langsung Bertemu SDKP Kendari.
"Bupati atau Kadis Kelautan harus berangkat sendiri ke SDKP Kendari. Bawa perwakilan kami, jelaskan kondisi masyarakat, minta dokumen dikembalikan dan denda ditangguhkan. Surat saja belum cukup — kehadiran pimpinan daerah menunjukkan keseriusan bahwa ini urusan seluruh rakyat Buton Utara."
Kedua Ajukan Pengalihan Pangkalan Resmi
"Akar masalah ini belum selesai. Pemda wajib mengajukan penetapan Waode Buri sebagai tempat pendaratan resmi, menggantikan pangkalan yang tidak memadai dan jauh dari wilayah kami. Selagi belum resmi, kapal akan terus dikejar. Ini solusi jangka panjang yang tidak boleh ditunda."
Ketiga Tegur Ketidakadilan di Bajo
"Pemda harus berani tanyakan secara terbuka: mengapa kapal di Bajo yang beraktivitas sama tidak ditindak? Jika melanggar, semuanya ditindak. Jika tidak, semuanya dilegalkan. Standar ganda tidak boleh dibiarkan di wilayah ini."
Keempat, Keluarkan Surat Penangguhan Sementara
"Selagi proses pengalihan pangkalan berjalan, Pemda harus mengeluarkan surat resmi kepada SDKP agar kapal dapat beraktivitas dulu. Rakyat tidak boleh menunggu berbulan-bulan tanpa penghasilan hanya karena prosedur belum selesai."
Dan Kelima, Dampingi Hukum Masyarakat
"Jika SDKP tetap menolak, Pemda wajib mendampingi kami melapor ke Ombudsman, ke KKP Pusat, hingga ke pengadilan. Bukan memihak, melainkan memastikan rakyat diperlakukan adil sesuai hukum."
Riswan menegaskan, masyarakat masih menempuh jalur damai. Namun kesabaran ada batasnya.
Jika Pemda lambat merespons, kemarahan yang menumpuk dapat meluap menjadi aksi yang lebih luas dan tanggung jawabnya bukan di pundak nelayan semata.
"Kami tetap taat. Tapi ketaatan ada batasnya. Pemerintah hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. Lakukan tugas Anda sekarang, sebelum rakyat turun menuntutnya sendiri," tegas Riswan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait langkah konkret penyelesaian masalah tersebut.







