Minggu, 13 September 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Wakil Ketua Umum DPP AP Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay, S.Pd, resmi melayangkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI H. Prabowo Subianto untuk menegaskan pengembalian hak lahan tanah Kelompok Adat Luhat Sosa Jae / Hutaraja di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Surat bernomor P.047/DPP AP Prabowo-Gibran/IX/2026 itu dikirim dari Jakarta pada 4 September 2026 dan ditujukan langsung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam surat bersifat "Penting" tersebut, Burhanuddin bertindak sebagai penerima kuasa dari pengurus Kelompok Adat Luhat Sosa Jae / Hutaraja.
Lahan 11 Desa Terdampak Penguasaan PT SRL Puluhan Tahun
Dalam suratnya, Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan adat seluas wilayah di sekitar Sungai Mahato dan Sungai Garingging hingga perbatasan Simangambat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat adat sejak sebelum kemerdekaan RI.
Namun, menurutnya, lahan tersebut dikuasai secara sepihak dan arogan oleh perusahaan PT SRL untuk kegiatan Hutan Tanaman Industri/HTI, tanpa izin dari tokoh adat maupun pengurus Kelompok Adat Luhat Sosa Jae / Hutaraja.
“Sehingga lahan usaha sumber penghidupan rakyat 11 desa diserobot perusahaan sewenang-wenang, mempersempit wilayah desa-desa serta mempersempit lahan usaha sumber penghidupan rakyat dan pemangku adat Luhat Sosa Jae / Hutaraja,” tulis Burhanuddin dalam suratnya.
Ia menyebut selama puluhan tahun masyarakat dan pengurus adat tidak berdaya karena pada saat itu penguasaan PT SRL dilindungi oleh oknum aparat terdahulu.
Burhanuddin menegaskan tuntutan pengembalian lahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3 dan Pasal 5 yang menyatakan hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat.
Selain itu juga mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga mengaitkan permohonan ini dengan komitmen Presiden Prabowo yang disebutnya “bertekad rela mati membela hak rakyat bangsa dan NKRI” sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33.
“Sehubungan saat ini lahan hak tanah Kelompok Adat Luhat Sosa Jae / Hutaraja telah resmi diambil alih dari PT SRL oleh Negara RI melalui Tim Satgas PKH, maka dengan ini kami mohon bantuan kebijakan Bapak secara tegas sesuai aturan yang berlaku agar lahan tersebut segera dapat dikembalikan,” tegasnya.
Burhanuddin juga memohon izin dan kebijakan kepada Presiden untuk menerima audiensi bersama pengurus Kelompok Adat Luhat Sosa Jae / Hutaraja. Tujuannya agar ada arahan dan petunjuk tindak lanjut demi percepatan pengembalian hak lahan adat tersebut.
Menurutnya, pengembalian lahan ini penting untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran, dan mengembalikan hak normatif masyarakat di 11 desa yang sejak dahulu menggantungkan hidup pada tanah adat itu.
Sebagai kelengkapan, ia menyatakan denah hak lahan, data susunan pengurus pemangku adat, dan data anggota asli akan menyusul diserahkan. Dalam surat itu juga dilampirkan copy surat yang sudah disampaikan kepada Dirut PT Agrinas Palma Nusantara dan copy surat keterangan awal kepemilikan tanah adat.
Tembusan ke 18 Pejabat Negara dan Daerah
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah. Di antaranya: Ketua DPR RI Puan Maharani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Syafrie Syamsudin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Menhut Raja Juli Antoni, Ketua Tim Satgas PKH Dr. Kuntadi, CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Muhammad Abdul Ghani, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Ketua DPRD Sumut, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Camat Sosa, dan Kepala Desa Hutaraja Lama.
Burhanuddin memperkenalkan diri sebagai putra asli Kecamatan Sosa, pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta, dan juga berkolaborasi dengan DPP Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan yang terdaftar di Kemenkum RI Nomor AHU: 0003037.AH.01.07.2026.
Surat ini ditandatangani Burhanuddin Daulay selaku penerima kuasa dan diketahui oleh Ketua Umum DPP AP Prabowo-Gibran, R.H.P.A.K.P.A.H.A.N.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan terkait surat permohonan tersebut.
Penulis : Subandi
Sumber : H Burhanuddin Daulay S Pd







