Senin, 02 November 2026
PADANG LAWAS - Mata - Publik.net_
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam rangka Penetapan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas, Senin (02/11/26).
Rapat Paripurna yang menjadi tonggak penting dalam pembangunan hukum daerah ini dinyatakan cukup forum dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar S.Sos.I., dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan SH.
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Lawas atas kerja keras, keseriusan, dan kemitraan yang solid dalam membahas ketiga Ranperda tersebut hingga akhirnya sah menjadi Perda.
"Proses ini merupakan wujud nyata kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Padang Lawas," ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penetapan 3 Perda ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi memiliki makna strategis untuk masa depan Padang Lawas yang lebih maju, tertib, dan lestari.
Adapun 3 Peraturan Daerah yang ditetapkan tersebut adalah:
1. PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Terkait Perda ini, Bupati menegaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jauh lebih besar dari itu adalah untuk memperkuat tata kelola perpajakan yang tertib, transparan dan akuntabel.
"Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerimaan tersebut dikelola secara bertanggung jawab dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang prima, pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat Padang Lawas," jelasnya dengan tegas.
Bupati meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Bapenda dan OPD pemungut retribusi, untuk mengedepankan akurasi
pendataan, keadilan, dan kemudahan pelayanan. Jangan sampai Perda ini justru membebani masyarakat kecil, tetapi harus memberikan kemudahan dan kepastian berusaha.
2. PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pada Perda kedua, Bupati menekankan bahwa Kabupaten Padang Lawas memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat besar, mulai dari perkebunan sawit, hutan, hingga tambang. Sehingga pembangunan yang dilakukan harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Kita tidak ingin pembangunan hari ini justru meninggalkan beban kerusakan lingkungan bagi generasi yang akan datang. Kita tidak ingin anak cucu kita mewarisi banjir, longsor, dan lingkungan yang rusak. Kita ingin membangun Palas yang maju tetapi tetap lestari, hijau, dan berkelanjutan," tegas Bupati.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak taat pada AMDAL dan UKL- UPL, serta memberikan kepastian hukum bagi investor yang taat lingkungan.
3. PERDA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
Untuk Perda ketiga, Bupati menyebut persoalan sampah adalah persoalan klasik yang harus ditangani serius dengan sistem yang terpadu dari hulu ke hilir, tidak hanya dengan paradigma lama kumpul-angkut-buang.
Bupati menilai persoalan sampah di Sibuhuan dan kecamatan-kecamatan lain sudah mulai meresahkan dan butuh regulasi yang jelas tentang pemilahan, bank sampah, dan tanggung jawab produsen.
"Sebaik apapun regulasi yang kita buat, tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku dari kita semua. Keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada kerja bersama antara Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan. Mari kita budayakan buang sampah pada tempatnya dan olah sampah menjadi berkah," ujar Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penetapan Perda ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan justru awal dari pekerjaan besar untuk implementasi di lapangan.
"Saya minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Perda ini dengan langkah konkret, terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saya minta segera susun Perbup sebagai aturan pelaksanaannya. Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama," tutup Bupati.
Turut hadir dalam paripurna bersejarah tersebut Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pd.I., Wakapolres Kompol Leo Rella Edianto Sembiring SH, Kajari Padang Lawas atau yang mewakili, Pengadilan Agama Sibuhuan atau yang mewakili, Mewakili Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution S.Sos., M.AP, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat dan Para Insan Pers serta undangan terhormat lainnya.
Penulis : Subandi







