PASAMAN, MATA PUBLIK -Jajaran kepolisian menggelar razia resmi kendaraan bermotor di kawasan Rombo Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Razia tersebut berlangsung di jalur utama yang melintasi kawasan Rombo Panti, yang merupakan salah satu titik ramai dilalui kendaraan dari arah Panti menuju Lubuk Sikaping dan sebaliknya. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan resmi oleh personel kepolisian yang dilengkapi dengan seragam dinas, kendaraan patroli, dan perlengkapan tugas.
Sejak pagi, sejumlah personel telah bersiaga di lokasi. Mereka menempati beberapa titik di badan jalan dan bahu jalan untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menghentikan kendaraan yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan.
SUASANA DI LOKASI RAZIA
Pantauan di lapangan, suasana razia berlangsung tertib dan kondusif. Arus lalu lintas sempat melambat karena kendaraan diminta menepi secara bergantian.
Terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua diberhentikan petugas di sisi jalan. Sebuah mobil berwarna putih dan mobil berwarna silver tampak menepi, sementara beberapa pengendara sepeda motor juga ikut diperiksa di lokasi yang sama.
Beberapa unit kendaraan dinas kepolisian, baik mobil patroli maupun sepeda motor patroli, terparkir di pinggir jalan sebagai penanda bahwa kegiatan tersebut merupakan razia resmi yang terencana, bukan kegiatan spontan.
Sejumlah warga yang melintas tampak kooperatif. Mereka turun dari kendaraan, menunjukkan surat-surat kendaraan, dan menjawab pertanyaan petugas.
SASARAN RAZIA RESMI
Razia resmi ini menyasar pada kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara. Adapun yang menjadi fokus pemeriksaan petugas antara lain:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) - Memastikan pengendara memiliki SIM yang masih berlaku.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) - Memastikan STNK masih berlaku dan sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
3. Kelengkapan Kendaraan - Seperti spion, lampu, plat nomor, dan kondisi kendaraan secara umum.
4. Penggunaan Helm dan Sabuk Pengaman - Bagi pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI, sementara pengendara mobil diwajibkan menggunakan sabuk pengaman.
BAGIAN DARI UPAYA PENERTIBAN DAN PENCEGAHAN LAKA LANTAS
Razia di Rombo Panti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasaman.
Kawasan Panti - Lubuk Sikaping dikenal sebagai jalur yang cukup padat. Banyak kendaraan angkutan barang, angkutan umum, hingga kendaraan pribadi yang melintasi jalur tersebut setiap harinya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kelengkapan dan kelaikan kendaraan menjadi sangat penting.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa razia yang digelar adalah razia resmi. Seluruh personel yang bertugas menggunakan atribut lengkap dan melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Melalui kegiatan razia ini, kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, khususnya pengguna jalan yang melintas di Rombo Panti, agar selalu membawa SIM dan STNK yang masih berlaku, menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Hingga kegiatan berakhir pada siang hari, situasi di Rombo Panti terpantau aman dan terkendali.
Penulis: Umar Mahdi - Mata Publik Pasaman
Editor: Redaksi Mata Publik






