![]() |
| Foto: Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, Bupati Padang Lawas menanda tangani perjanjian |
PADANG LAWAS,-mata-publik.net_
![]() |
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (27/08/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Padang Lawas.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan dua agenda penting ini merupakan langkah strategis untuk menjaga aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jalannya pemerintahan.
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan 2 agenda penting sekaligus tentang kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf dan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN," ujar Bupati.
Terkait tanah wakaf, Bupati menegaskan bahwa tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga dan diselamatkan. Berdasarkan data, masih banyak tanah wakaf di Padang Lawas yang belum bersertifikat sehingga rawan terhadap sengketa dan alih fungsi.
"Di tahun 2026 ini sertifikat tanah wakaf di Padang Lawas harus tercapai sebanyak 200 sertifikat," ucap Bupati.
Ia berharap melalui MoU ini proses sertifikasi dapat dipercepat. Targetnya tidak ada lagi tanah wakaf di Padang Lawas yang belum memiliki kepastian hukum.
"Tujuannya agar tanah wakaf punya kepastian hukum, bisa dimanfaatkan untuk masjid, madrasah, dan kepentingan umat, serta tidak disalahgunakan," tambah Bupati.
Sementara untuk kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri, Bupati menyebut MoU tersebut menjadi payung hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Padang Lawas.
"Ini adalah payung hukum bagi ASN kami. Kami ingin ASN bekerja dengan tenang, tidak ragu, dan tidak takut. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, setiap kebijakan, aset, dan keuangan daerah akan kita kawal bersama agar bersih dan akuntabel," lanjut Bupati.
Menurut Bupati, kedua kerja sama ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan tokoh agama untuk mewujudkan Padang Lawas yang maju, religius, dan tertib hukum.
"Saya titip kepada OPD terkait, Kemenag, dan BPN supaya segera ditindaklanjuti di lapangan. Jangan berhenti di atas kertas. Dan kepada Bapak Kajari, terima kasih atas dukungan dan komitmennya," tutup Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Hasbi Kurniawan, SH, MH dalam sambutannya menyatakan Kejaksaan siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
"Semoga dengan adanya MoU ini dapat menghilangkan keraguan ASN dalam bekerja. Jangan sampai program yang baik untuk masyarakat terhambat karena takut bersinggungan dengan hukum," katanya.
Hasbi juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan independen.
"Kami berkomitmen untuk bersikap profesional, independen, dan tidak akan mencampuri kewenangan teknis OPD. Kami hadir sebagai mitra, bukan pengawas yang menakutkan," tutupnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis oleh Bupati Padang Lawas bersama instansi terkait. Berdasarkan penyampaian Kepala Kantor Pertanahan, dari target 100 sertifikat wakaf yang didaftarkan pada tahun 2026, sebanyak 99 sertifikat telah selesai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., para pimpinan OPD terkait, serta para undangan lainnya.
Penulis : Subandi












