Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

JPKP Desak Pengawasan Kapal Pelingkar di Butur, Soroti Dugaan Pelanggaran Bongkar Muat

Kaka Acmank
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-24T12:55:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 


BUTON UTARA - mata-publik.net


Polemik operasional kapal pelingkar di Kabupaten Buton Utara (Butur) kian memanas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Nasional Butur bersama DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, (24/8/2026).



Massa aksi mendatangi tiga instansi, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan pelanggaran aturan dalam aktivitas bongkar muat kapal.


JPKP mendesak Syahbandar Perikanan agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun bongkar muat yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.


Selain itu, Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal serta melakukan penataan fasilitas di Pelabuhan Waode Buri.


"Tuntutan kami, Dinas Perikanan menegaskan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan surat layar. Di Perhubungan, agar dilakukan pengawasan terhadap kapal yang bongkar muat di Pelabuhan Waode Buri. Andaikan di SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) kapal tercantum tujuan pangkalan di Waode Buri, mana mungkin kita mau permasalahkan," ujar Ali.


JPKP juga meminta DPRD Buton Utara segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja dan langkah nyata pemerintah daerah dalam melakukan penataan pelabuhan.


Menurut Ali, aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.


"Jika dalam dokumen SIPI tujuan pangkalan dan bongkar muat berada di pelabuhan perikanan, maka kegiatan bongkar muat di luar itu adalah ilegal," tegasnya.


Ali mengatakan, gerakan JPKP tersebut berlandaskan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 57 Tahun 2014.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak DPRD Buton Utara disebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.


Ali menegaskan, JPKP Nasional akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali melakukan langkah lanjutan.


"Kami lakukan langkah berdasarkan regulasi Permen KP 57/2014. Berdasarkan kesepakatan bersama, DPRD akan menyelesaikan kasus ini sesuai regulasi. Kami pastikan akan ada Part II, karena regulasi yang ada di dokumen SIPI itu menunjukkan pangkalan berada di Pelabuhan Mina Minanga," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan