Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Lewat Restorative Justice, Polsek Sosa Mediasi Kasus Pencurian di SPBU Mananti, Korban Sepakati Damai dengan Dua Pelajar

subandibandi77717@gmail.com
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-24T16:51:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 Senin, 24 Agustus 2026

Sosa, PADANG LAWAS | Mata Publik.com

Polsek Sosa Polres Padang Lawas Polda Sumut menyelesaikan dugaan kasus pencurian di SPBU Mananti melalui mekanisme _Restorative Justice_. Mediasi yang digelar Senin, 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Mediasi Polsek Sosa itu mempertemukan korban dengan dua pelaku yang masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur.

Proses mediasi ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/80/VIII/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT yang dibuat pada 23 Agustus 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di SPBU Mananti, Desa Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan keterangan, dua orang pelajar berboncengan sepeda motor masuk ke areal SPBU. Mereka kemudian menuju musholla. Di lokasi itu, salah satu karyawan SPBU bernama Erpin Pasaribu sedang tertidur. Sebelum tertidur, korban meletakkan uang setoran penjualan sebesar Rp5.300.000 di samping badannya.

Salah satu pelaku, FU, 16 tahun, kemudian mengambil uang tersebut. Setelah itu kedua pelaku meninggalkan lokasi. Saat terbangun dan menyadari uangnya hilang, Erpin Pasaribu langsung mengecek rekaman CCTV. Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sosa.

Kedua pelaku yang diamankan adalah:
1. FU,  16 tahun, pelajar, warga Desa Menanti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi. Didampingi ayah kandungnya, S
2. LD H, 16 tahun, pelajar, warga Desa Menanti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi. Didampingi ayah kandungnya, P.

Pihak pelapor adalah Yusup Habibi Pasaribu, 35 tahun, wiraswasta, warga Desa Sungai Jior, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.


Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, Polsek Sosa memilih menempuh jalur _Restorative Justice_. Upaya ini menghadirkan kedua belah pihak, keluarga masing-masing pelaku, serta Kepala Desa setempat.

Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, melalui personil pelaksana Ipda Andika, SH, Aipda Dodi Padang, dan Aipda Rodearni Saragih, memfasilitasi dialog agar permasalahan diselesaikan tanpa proses hukum lanjutan.

Dalam mediasi, kedua belah pihak diberi ruang untuk menyampaikan duduk perkara secara terbuka. Keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.


Setelah berdiskusi, mediasi menghasilkan 4 poin kesepakatan:

1. Damai secara kekeluargaan.Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa unsur paksaan.
2. Pemaafan. Pihak pertama, Yusup Habibi Pasaribu, memaafkan perbuatan pihak kedua.
3. Komitmen tidak mengulangi.Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan telah membuat surat pernyataan kesepakatan.
4. Pencabutan laporan. Pihak pertama secara resmi mencabut pengaduannya di Polsek Sosa.

"Dengan adanya kesepakatan ini, perkara dianggap selesai di tingkat kepolisian. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi," ujar salah satu personil pelaksana di sela kegiatan.

Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Pendekatan _Restorative Justice_ untuk anak berkonflik dengan hukum mengutamakan pemulihan keadaan, bukan semata penghukuman. Tujuannya agar anak tetap mendapat kesempatan pendidikan dan pembinaan, sementara korban juga mendapatkan kepastian dan pemulihan kerugian secara adil.

Polsek Sosa menegaskan akan terus mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, terutama untuk kasus yang melibatkan anak, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan oleh kedua belah pihak disaksikan Kepala Desa dan personil Polsek Sosa.

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan