Senin, 24 Agustus 2026
Sosa, PADANG LAWAS | BidikNews Today.com
Unit Reskrim Polsek Sosa menggelar mediasi melalui mekanisme _Restorative Justice_ untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua orang karyawan BHL PT HSC ( Harapan Sumber Cahaya ) Kebun Sungai Korang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan mediasi dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Mediasi Polsek Sosa dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH bersama Kanit Reskrim Ipda Andika, SH serta personel Aipda Hengky dan Aipda Tommy Pulungan.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP / B / 77 / VIII / 2026 / SPKT / SEK SOSA / POLRES PADANG LAWAS / POLDA SUMUT tanggal 16 Agustus 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan pihak pertama, Ernist Hardyanta Tambunan selaku Manager PT HSC Kebun Sungai Korang, peristiwa bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu Satpam PT HSC an. Iskandar Mulia melakukan patroli di Blok 2 kebun dan menemukan 3 karung goni berisi berondolan kelapa sawit yang diduga hasil curian. Namun saat kembali ke lokasi, hanya tersisa 1 karung.
Atas perintah pimpinan, Iskandar Mulia bersama Irsan Pohan kemudian melakukan pengintaian. Sekira pukul 21.00 WIB, terlihat 2 orang datang mengendarai sepeda motor menuju lokasi karung tersebut.
Keduanya kemudian diamankan. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bernama MSZ, 19 tahun, dan Y Z, 55 tahun. Keduanya merupakan karyawan BHL bagian pemanen di PT HSC dan tinggal di Perumahan PT HSC Kebun Sungai Korang, Desa Sungai Korang, Kec. Hutaraja Tinggi.
Dari pengakuan tersangka, berondolan tersebut memang milik PT HSC yang mereka ambil untuk dijual. Pelaku juga mengaku telah menyembunyikan 2 karung lainnya di Blok 5 dengan cara ditutup pelepah sawit.
Atas kejadian tersebut PT HSC mengalami kerugian 3 karung goni berondolan dengan berat sekitar 100 Kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp330.000,-. Barang bukti dan kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sosa untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan SP.Han nomor: SP.Han/37/VIII/2026/Reskrim untuk MSZ dan,SP.Han/38/VIII/2026/ Reskrim untuk YZ, keduanya tertanggal 17 Agustus 2026.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dipertemukan bersama keluarga masing-masing. Setelah melalui diskusi, akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Hasil mediasi menyepakati 4 poin utama:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan.
2. Pihak pertama memaafkan perbuatan yang dilakukan pihak kedua.
3. Pihak kedua berjanji* tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah membuat surat pernyataan serta surat kesepakatan.
4. Pihak pertama mencabut laporannya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka tidak dilanjutkan dan dikembalikan kepada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan sesuai prinsip _Restorative Justice_.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan bahwa pendekatan _Restorative Justice_ dikedepankan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.
“Kegiatan berjalan dalam keadaan aman, tertib dan baik. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak disaksikan oleh perangkat Polsek Sosa.
Penulis : Subandi








