Sabtu, 12 September 2026
PADANG LAWAS | BidikNews Today.com
Konflik lahan antara 200 Kepala Keluarga warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan PT VAL / PHI kembali memanas. Melalui Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran, warga menyatakan akan melakukan "upaya rebut paksa" lahan garapan pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, dalam surat resmi Aliansi yang beredar dan diterima redaksi, Jumat 11 September 2026. Surat tersebut memuat kronologi sengketa yang menurut warga sudah berlangsung sejak tahun 1996.
Dalam surat itu disebutkan warga TSM Ujung Batu 5 memiliki hak atas 200 KK X 2 hektare lahan usaha garapan sejak tahun 1991. Sertifikat asli diterbitkan pada tahun 2003.
Masalah muncul ketika PT VAL masuk ke lokasi pada tahun 1996. Warga menuding perusahaan mengalihfungsikan lahan menjadi kebun sawit tanpa izin resmi dari pemilik lahan.tanpa ijin resmi Pemerintah Pusat .
"Perusahaan secara arogan dan sewenang-wenang membabat panen Karet' , membongkar ratusan rumah papan warga, dan menanami lahan pertapakan rumah dengan pohon sawit," tulis Aliansi dalam suratnya.
Warga menyebut PT VAL awalnya mengantongi izin IPT Hutan Produksi Terbatas seluas 15.000 hektare Hutan Belantara dari Dirjen PPK Transmigrasi RI pada 16 Januari tahun 1996. Namun untuk mengelola lahan garapan milik 200 KK TSM, disebut tidak pernah ada izin baik dari Pemilik Lahan maupun dari Pemeríntah .
Aliansi melampirkan dua dokumen sebagai dasar tuntutan:
1. Surat Bupati Padang Lawas Basrah Lubis tahun 2011 : Menyebut PT VAL Medan ilegal sejak 2001 karena tidak ada perpanjangan izin.
2. Surat Dirjen PPK Transmigrasi RI R. Hary Pramudiono SH M.H tahun 2018 : Menyebut izin perusahaan sudah "habis/mati" sejak 2001 dan tidak dapat diperpanjang.
3. Surat Kadisnaker Padang Lawas tgl 14 Juni 2023 Menerangkan Bahwa PT PHI ,tidak Termasuk Lokasi Lahan Transmigrasi.
4.Atas Dasar Surat Ombudsman RI kepada Bupati Palas .
5. Surat Kesepakatan 6 Desember 2023 undangan KeMentrans RI .
Merujuk UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009, warga menilai jika izin perusahaan telah habis maka lahan wajib dikembalikan kepada pemilik sah.UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 A samai J .
"Kenapa tidak dilaksanakan? Dugaan terhadap oknum Bupati yang Sekarang dan Oknum Ditjen PPK Trans RI yang Sekarang ada pembiaran melanggar pasal 304 dan 351 KUHP. Sangat merugikan warga," ucap Burhanuddin
Aliansi juga mencatat pengurus warga sudah pernah Undangan Audiensi ke KSP Deputi 4 Istana Presiden RI. Saat itu mereka membawa Sertifikat SHM asli ke Jakarta, serta Audíensi Itjen 3 Kemendagri RI,Team KU Resmon Ombudsman RI.
Surat tersebut juga pada 6 Juni 2023 Dirjen PPK Transmigrasi RI telah mengundang rapat terkait kasus ini.Kesimpulan Berita Acara Bahwa IPT perusahaan sudah Mati dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi dihadiri 17 Direktur dan Pakar Hukum dipimpin Pak Nirwan Jabatan Direktur Ditjen PPK Trans RI .
Kemudian Berlanjut Undangan 6 Desember 2023 ,Dihadiri Seluruh Pejabat dan Para Pihak Bersengketa .Mengahasilkan 6 Poin Kesepakatan dan Ditanda Tangani Bersama .Namun Dugaan dikhianati oleh Pemda Palas dan Perusahaan .Sehingga Hanya disélesaikan Hak Warga 12 KK ,Masih Kurang lagi Hak 188 KK X 2 ha .
Karena tidak ada penyelesaian, warga TSM Ujung Batu 5 menegaskan akan melakukan aksi "mere but Paksa hak" atas dasar hukum yang mereka miliki. Aksi "upaya rebut paksa" dijadwalkan berlangsung pada 3 dan 4 Oktober 2026.Dan Telah Mengirimkan Surat Kepada Bapak Jendral Drs Pol Listyo Sigit Prabowo M Si Kapolri dan Kepada Bapak Jendral Maruli Simanjuntak M S c Kepala Staf TNI Angkatan Darat ,Agar para Oknum TNI dan Oknum Brimob polri Bersenjata Jangan Membela Perusahaan ilegal tersebut
Bahwa PT PHI Berdiri tgl 10 Oktober 2022 .dan tidak Pernah Punya ijin IPT HPL Transmigrasi RI .
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VAL ilegal / PHI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi juga masih berupaya mengkonfirmasi ke Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Dirjen PPK Transmigrasi, dan aparat keamanan setempat terkait rencana aksi warga pada 3-4 Oktober 2026 mendatang.
Konflik agraria di wilayah transmigrasi Padang Lawas sebelumnya memang sudah beberapa kali disorot publik. Persoalan utama yang muncul adalah tumpang tindih antara izin perusahaan dengan lahan warga binaan transmigrasi.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar konflik berkepanjangan ini tidak berujung pada bentrokan di lapangan.
Penulis : Subandi
Sumber : H Burhanuddin Daulay S Pd, Wakil Ketua Aliansi Prabowo - Gibran







