Kamis, 10 September 2026
PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tanjung dan Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas kini berada di titik temu antara penegakan hukum dan realitas ekonomi warga.
Persimpangan itulah yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di aula Sat Reskrim, Rabu (9/9/2026).
Rapat ini mempertemukan aparat penegak hukum dengan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Camat Ulu Barumun, serta Kepala Desa Tanjung dan Desa Siraisan. Fokus utama diskusi adalah mengevaluasi legalitas operasional tambang dan mencari jalan keluar agar dampak sosial-ekonomi tidak menjadi korban penegakan aturan.
Kepala Desa Tanjung, Alwinsyah Lubis, dalam pemaparannya menyebut tambang di wilayahnya dikerjakan di atas lahan milik warga sendiri. Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan menjadi sumber penghasilan utama hampir seluruh penduduk desa.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Siraisan, Sangkot Hasibuan. Dari 527 kepala keluarga di desanya, sekitar 400 keluarga menggantungkan hidup langsung dari hasil tambang rakyat tersebut.
Menurut pihak desa, proses penambangan masih dilakukan secara manual. Tidak ada penggunaan alat berat maupun bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Karena itu, penutupan mendadak tanpa adanya alternatif mata pencaharian dikhawatirkan akan menimbulkan krisis ekonomi yang meluas.
"Kami tidak menolak aturan. Tapi kalau ditutup begitu saja, lalu mau kerja apa warga kami?" ujar salah satu perwakilan desa dalam forum tersebut.
Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan, tidak menampik adanya tekanan dari luar. Ia menyebut sering muncul aduan masyarakat dan aksi demonstrasi mahasiswa terkait tambang ilegal. Namun di lapangan, kondisinya berbeda.
"Di satu sisi kami harus menegakkan aturan. Di sisi lain kalau ditutup sepihak bisa memicu gejolak sosial yang besar karena ratusan keluarga kehilangan pendapatan," jelas Parlindungan.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menegaskan kepolisian mengambil posisi dua arah: humanis kepada masyarakat, namun tetap pada koridor hukum.
Ia mengingatkan bahwa meski saat ini penambangan dilakukan manual dan tanpa merkuri, risiko jangka panjang tetap ada. Tanpa pengawasan teknis dan tata kelola lahan yang jelas, potensi erosi hingga bencana alam bisa terjadi.
"Hari ini memang belum pakai alat berat dan merkuri. Tapi kedepannya bagaimana? Hari ini memang belum ada dampak bagi lingkungan dan lainnya, namun kedepannya bagaimana? Seandainya terjadi erosi atau bencana kedepannya, siapa yang mau tanggung jawab?" cetus AKP Irwansah.
Untuk itu, polisi mendorong instansi teknis segera merumuskan regulasi resmi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembentukan kelompok usaha mikro atau pengajuan Izin Pertambangan Rakyat, sehingga aktivitas warga memiliki payung hukum dari negara.
AKP Irwansah juga memberi peringatan keras kepada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini.
"Jika ada anggota kepolisian atau pejabat pemerintahan yang terlibat melindungi tambang emas ilegal, saya sikat, saya proses. Saya serius soal ini," tegasnya di hadapan peserta rakor.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati dua langkah utama. Pertama, menggelar pertemuan lanjutan dengan mengundang Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara serta perwakilan kelompok penambang lokal.
Kedua, melakukan verifikasi kelayakan teknis perizinan dan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Ulu Barumun. Tujuannya merumuskan skema legalitas yang adil, berpihak pada warga, dan tetap berwawasan lingkungan.
Dengan jumlah kepala keluarga yang bergantung begitu besar, kasus di Tanjung dan Siraisan menjadi cerminan persoalan klasik: bagaimana hukum ditegakkan tanpa mengorbankan perut masyarakat. Jawabannya, menurut forum, bukan di ujung penutupan paksa, melainkan pada regulasi yang memberi kepastian.
Pemerintah daerah dan aparat kini dituntut bergerak cepat sebelum tambang tanpa izin itu berkembang liar, dan sebelum warga kehilangan harapan karena tidak ada pilihan lain.
Penulis : Subandi







