Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Inal Bantah Pernyataan Ali Soal Pelabuhan: Aturan Jangan Dijadikan Alat Menekan Nelayan

Kaka Acmank
Jumat, 04 September 2026
Last Updated 2026-09-04T15:16:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



BUTON UTARA - mata-publik.net 


Polemik terkait operasional pelabuhan perikanan, keberadaan pembeking, hingga dugaan pungutan liar di Kabupaten Buton Utara kembali bergulir. 


Kali ini, Penggiat Hukum, Inal, menyatakan tidak sepakat dengan sejumlah pernyataan Ali yang sebelumnya menyoroti integrasi regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pengawasan pelabuhan resmi, serta penertiban aktivitas pembeking.


Inal menilai, penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara parsial dengan hanya menuntut nelayan memenuhi kewajibannya, sementara kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang memenuhi ketentuan justru diabaikan.


“Regulasi itu tidak bisa dipotong-potong sesuai selera. Kalau ingin mengutip Permen KP Nomor 27 Tahun 2016, maka harus dilihat secara utuh, bukan hanya pasal yang menekan nelayan,” tegas Inal.


Menurutnya, persoalan utama bukan persoalan memindahkan aktivitas nelayan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. 


"Yang lebih penting adalah memastikan pelabuhan resmi benar-benar memenuhi persyaratan teknis, memiliki kelayakan operasional, serta memberikan pelayanan yang aman dan wajar bagi masyarakat," ungkapnya.


Inal menilai, apabila fasilitas pelabuhan resmi belum memenuhi ketentuan, maka pemerintah perlu terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sebelum memaksa nelayan menggunakan fasilitas tersebut.


“Kalau pelabuhan belum memenuhi syarat, jangan kemudian seluruh kesalahan dibebankan kepada nelayan. Kewajiban negara menyediakan pelayanan dan infrastruktur yang layak juga harus dipenuhi,” katanya.


Ia pun mengingatkan agar narasi “integrasi regulasi” tidak justru digunakan untuk membenarkan kebijakan yang hanya menguntungkan salah satu pihak.


“Kalau benar-benar cinta aturan, tegakkan aturan secara utuh. Jangan mengambil bagian yang menguntungkan, lalu mengabaikan bagian lain yang menjadi kewajiban pemerintah,” ujar Inal.


Terkait seruan Ali untuk menutup aktivitas pembeking, Inal mengaku pada prinsipnya tidak menolak penertiban apabila kegiatan tersebut memang melanggar aturan.


Namun, menurutnya, pemerintah juga harus melihat alasan mengapa sebagian nelayan masih memilih jalur di luar pelabuhan resmi.


“Tidak ada nelayan yang sengaja memilih jalan yang sulit kalau pelayanan resmi memang aman, mudah, fasilitasnya lengkap dan biayanya wajar. Kalau pelabuhan resmi benar-benar memberikan pelayanan yang baik, nelayan akan datang sendiri,” jelasnya.


Ia mengibaratkan penutupan pembeking tanpa pembenahan pelabuhan resmi seperti “memadamkan asap tetapi membiarkan api tetap menyala”.


Karena itu, Inal meminta pemerintah tidak hanya melakukan tindakan represif terhadap jalur alternatif, tetapi juga memperbaiki akar persoalannya.


“Kalau ingin menertibkan, perbaiki dulu pelabuhannya. Jangan memaksa rakyat memenuhi kewajiban sementara negara sendiri belum memberikan pelayanan yang memadai,” tegasnya.


Inal juga menanggapi pernyataan Ali yang menyebut siap membongkar dugaan pungutan liar. Menurutnya, langkah tersebut patut didukung. 


Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar aktivitas di luar pelabuhan resmi.


“Pungutan liar itu tidak mengenal lokasi. Kalau ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, siapa pun yang menarik dan di mana pun dilakukan, harus diperiksa,” katanya.


Inal bahkan meminta agar seluruh pungutan yang dibebankan kepada nelayan di pelabuhan resmi maupun jalur lainnya ditelusuri secara transparan.


“Jangan hanya menutup jalur di luar pelabuhan, tetapi persoalan pungutan di dalam pelabuhan resmi tidak disentuh. Kalau memang mau memberantas pungli, periksa semua jalur,” ujarnya.


Ia menilai, pemindahan nelayan dari satu jalur ke jalur lain tanpa memastikan kebersihan sistem pelayanan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.


“Jangan sampai nelayan dipindahkan dari satu bentuk beban ke bentuk lainnya yang kelihatannya resmi, tetapi ternyata pungutannya juga tidak memiliki dasar yang jelas,” sambungnya.


Lebih jauh, Inal mempertanyakan klaim bahwa pelabuhan resmi telah siap digunakan sebagai pusat aktivitas bongkar muat nelayan.


Menurutnya, istilah “siap” harus dibuktikan dengan dokumen dan proses verifikasi, bukan sekadar pernyataan.


“Kalau disebut sudah siap, mana dokumen izin operasionalnya? Mana hasil verifikasi kelayakannya? Mana bukti bahwa seluruh fasilitas yang dipersyaratkan sudah terpenuhi?” tantangnya.


Ia meminta pihak-pihak yang menyatakan pelabuhan tersebut telah siap untuk membuka data dan dokumen kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


“Kalau memang dokumennya lengkap dan pelabuhannya benar-benar memenuhi ketentuan, mari kita buktikan bersama. Jangan hanya mengatakan siap, tetapi masyarakat tidak pernah diperlihatkan dasar hukumnya,” kata Inal.


Inal menegaskan dirinya tidak berada pada posisi menolak regulasi KKP maupun penertiban aktivitas yang melanggar hukum.


Sebaliknya, ia mendukung penegakan hukum sepanjang dilakukan secara adil, transparan dan tidak tebang pilih.


“Jangan gunakan nama KKP untuk kepentingan kelompok tertentu. Jangan gunakan istilah penegakan aturan untuk menutupi kegagalan penyediaan infrastruktur. Aturan harus berlaku untuk semua, termasuk pemerintah,” tegasnya.


Menurutnya, urutannya sederhana. Pemerintah harus memastikan pelabuhan layak dan memenuhi ketentuan, membersihkan seluruh bentuk pungutan yang tidak sah, kemudian memberikan kepastian pelayanan kepada nelayan.


“Setelah semuanya benar-benar siap, barulah kewajiban nelayan untuk menggunakan pelabuhan tersebut ditegakkan. Jangan dibalik. Paksa dulu, fasilitas belakangan,” ujarnya.


Inal berharap perbedaan pandangan tersebut tidak berujung pada konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, perdebatan mengenai pelabuhan harus dikembalikan pada kepentingan nelayan dan kepastian hukum.


“Kepada Ali dan semua pihak yang menyebut diri sebagai penegak aturan, saya tegaskan: saya tidak menolak aturan. Saya mendukung aturan ditegakkan secara benar dan utuh,” katanya.


Ia bahkan menyatakan siap mendukung penggunaan pelabuhan resmi apabila seluruh persyaratan dan dokumen kelayakannya dapat dibuktikan.


“Kalau terbukti pelabuhan itu benar-benar memenuhi ketentuan, kami sendiri yang akan mengajak nelayan pindah ke sana. Tidak perlu dipaksa, tidak perlu dituntut,” pungkasnya.


“Karena kami tidak menolak aturan. Kami menolak ketidakadilan yang mengatasnamakan aturan,” tutup Inal.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan