Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

TPI Mina-Minanga Dipersoalkan, Inal: Jangan Paksa Nelayan Sebelum Fasilitas dan Izin Benar-Benar Siap

Kaka Acmank
Minggu, 06 September 2026
Last Updated 2026-09-06T08:26:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



BUTON UTARA — mata-publik.net


Polemik mengenai kesiapan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pelabuhan Mina-Minanga, Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali mencuat. 


Kali ini, penggiat hukum Inal mempertanyakan kelayakan fasilitas tersebut, baik dari sisi hukum maupun teknis, sebelum dijadikan dasar untuk mewajibkan kapal nelayan bersandar dan melakukan bongkar muat.


Menurut Inal, keberadaan sebuah pelabuhan secara fisik maupun administratif tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban dan standar operasional telah terpenuhi. 


Ia menilai, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek kelayakan, keselamatan, pelayanan, serta perizinan benar-benar terpenuhi sebelum menerapkan kebijakan yang mengikat nelayan.


Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya masih perlu dibuktikan secara terbuka, mulai dari kekuatan dan kedalaman dermaga, terutama dalam kondisi pasang-surut, hingga ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat penyimpanan ikan, es, air bersih dan sanitasi.


Selain itu, kata dia, sistem penimbangan yang terkalibrasi, pengelolaan limbah, fasilitas keselamatan dan keadaan darurat, serta aspek keamanan juga harus menjadi perhatian.


“Pelabuhan bukan sekadar nama di peta atau surat keputusan. Hukum itu harus utuh. Pemerintah wajib memastikan ‘rumahnya’ lengkap, aman dan memiliki dasar operasional yang jelas terlebih dahulu. Setelah itu baru meminta nelayan masuk dan patuh. Urutannya jangan dibalik,” tegas Inal.


Inal menilai, pembahasan mengenai aktivitas kapal nelayan jangan hanya diarahkan pada kewajiban masyarakat untuk menaati aturan.


Menurutnya, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan tempat yang ditunjuk memang layak digunakan.


“Kalau mengacu pada regulasi, jangan hanya mengambil bagian yang menguntungkan untuk menekan nelayan. Aturan harus diterapkan secara lengkap, termasuk kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang layak dan aman,” ujarnya.


Ia menambahkan, istilah “siap” menurutnya harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya melalui pernyataan lisan.


Bagi Inal, keberatan nelayan terhadap penggunaan fasilitas yang dinilai belum siap tidak serta-merta dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan.


“Penolakan nelayan harus dilihat secara objektif. Bisa saja itu merupakan bentuk kehati-hatian karena mereka mempertimbangkan risiko kerusakan kapal, kerugian ekonomi, kualitas hasil tangkapan dan berbagai biaya yang mungkin timbul,” katanya.


Ia mengingatkan, apabila fasilitas yang belum sepenuhnya siap dipaksakan untuk digunakan, maka risiko ketidaksiapan tersebut pada akhirnya dapat berpindah kepada nelayan sebagai kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas melaut.


Selain persoalan teknis, Inal meminta aspek transparansi pelayanan dan biaya di kawasan TPI maupun pelabuhan turut dibuka kepada publik.


Menurut dia, setiap pungutan atau biaya pelayanan harus memiliki dasar hukum yang jelas, besaran yang transparan dan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Jangan sampai nelayan masuk ke sebuah fasilitas yang status, pelayanan dan biayanya belum jelas. Pemerintah harus memastikan semuanya transparan dan tidak membuka ruang bagi pungutan yang tidak memiliki dasar,” tegasnya.


Ia juga meminta setiap kebijakan terkait penggunaan Pelabuhan Mina-Minanga memperhatikan asas pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, pelayanan publik, transparansi dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Inal menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan TPI atau Pelabuhan Mina-Minanga. 


Ia justru mendorong agar seluruh kekurangan yang ada segera diselesaikan sehingga fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan secara optimal.


Ia mengusulkan agar pemerintah melengkapi seluruh kekurangan fisik dan administrasi fasilitas, melakukan pemeriksaan kelayakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, melibatkan perwakilan nelayan serta pihak independen dalam proses pemeriksaan.


Kemudian membuka informasi terkait izin dan status operasional kepada publik, memastikan seluruh biaya pelayanan memiliki dasar dan diumumkan secara transparan serta memberikan masa transisi yang wajar sebelum menerapkan kewajiban penggunaan secara penuh.


“Kalau memang sudah terbukti sempurna seperti yang dijanjikan, kami sendiri yang akan mengajak nelayan pindah secara sukarela. Tidak perlu dipaksa atau ditekan. Tetapi selama persoalan kelayakan belum benar-benar dibuktikan, kebijakan yang dipaksakan justru berpotensi melahirkan persoalan baru,” tegasnya.


Inal berharap persoalan Mina-Minanga tidak diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban, tetapi melalui dialog dan pembuktian objektif mengenai kesiapan fasilitas.


Menurutnya, penegakan hukum seharusnya menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar memindahkan aktivitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain yang menurutnya masih membutuhkan pembenahan.


“Yang kita dorong adalah kepastian. Nelayan patuh terhadap aturan, pemerintah juga memenuhi kewajibannya. Kalau dua hal itu berjalan bersama, tidak ada alasan untuk saling berhadapan,” pungkas Inal.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan