Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,1 Miliar, Kepala Gudang PT PHI dan Rekannya Ditahan Polres Padang Lawas

subandibandi77717@gmail.com
Minggu, 20 September 2026
Last Updated 2026-09-20T13:37:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??





Minggu, 20 September 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian fantastis mencapai miliaran rupiah yang terjadi di tubuh PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Hutalombang.

Akibat perbuatan licik tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp3,1 miliar.


Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2026) membenarkan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di PT PHI Hutalombang. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Dua Tersangka Ditahan, Salah Satunya Kepala Gudang

Kedua tersangka yang kini telah resmi mengenakan baju tahanan yakni:

1.  JEH (38 tahun) , warga Dusun III Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. JEH diketahui menjabat sebagai Kepala Gudang di PT PHI Hutalombang.
2.  AAH (32 tahun), warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Keduanya diduga bersekongkol melakukan kejahatan secara sistematis dan bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus penggelapan ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak perusahaan.

Pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 07.00 WIB, tim audit internal PT PHI melakukan audit menyeluruh terhadap stok barang dan pembukuan gudang yang berlokasi di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Saat tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap data sistem inventory, ditemukan adanya kejanggalan harga pada data sistem yang tidak sesuai dengan stok fisik dan harga riil di lapangan.

"Adanya kejanggalan tersebut membuat tim audit curiga dan langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara detail. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan manipulasi data berupa _transfer material to material_ yang dilakukan oleh tersangka JEH selaku Kepala Gudang bersama tersangka AAH secara bertahap," ungkap AKP Irwansah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Kasat, adalah dengan cara memanipulasi data perpindahan material di dalam sistem PHG (Permata Hijau Group). Material dengan harga murah dipindahkan atau diubah menjadi material dengan harga yang jauh lebih mahal, kemudian selisih harganya digelapkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Aksi tersebut diduga telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023 hingga tahun 2026, sehingga jika diakumulasikan kerugiannya mencapai angka yang sangat besar.

Dari hasil pemeriksaan tim audit internal tersebut, total kerugian yang ditanggung oleh PT PHI Hutalombang akibat ulah kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp3.107.964.467 (tiga miliar seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).

Merasa dirugikan dengan nilai yang tidak sedikit, pihak perusahaan melalui kuasanya, Anwar Saleh Harahap, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas pada hari yang sama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelapor, penyitaan barang bukti berupa satu bundel dokumen manipulasi sistem PHG, pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Saat ini kedua tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan," tegas AKP Irwansah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Padang Lawas masih terus melengkapi berkas perkara dan akan segera melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Padang Lawas, guna menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif,"pungkas Kapolres

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan